Jumat, 20 Mei 2016

PENELITIAN HUKUM OLEH PROFESIONAL DALAM PERKARA PIDANA (SEBUAH AWAL)


 
Oleh : Ayyub Kadriah.SH
==============================================================
abstrak
awal dari sebuah perkara pidana adalah adanya perkara yang di ketahui oleh penyidik yang apabila dianggap sebagai perbuatan pidana menurut pemeriksaan awal maka dilanjutkan dengan penyidikan dan penyelidikan yang merupakan kegiatan seorang peneliti yang terorganisir, hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk menentukan sesuatu, dimana definisi ini sejalan dengan KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan dan penyelidikan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP Tentang Penyelidikan“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”, dimana dalam sebuah penyidikan dan penyelidikan digunakan metode penelitian kualitatif dengan beberapa bahan utama diantaranya adalah aturan dan kejadian yang disusun dalam resume yang ditambah dengan hasil penelitan bahasa dan dasar logika untuk menemukan kebnaran.
Kata Kunci : Pengawasan dan Pengujian, Penelitian Kualitatif, Masalah Penyidikan dan Penyelidikan
PENDAHULUAN
Kita sering kali mendengar kata dassein dan dassollen, atau dalam fakultas hukum kita sering mendengar istilah law in books dan law in action, dimana kedua jenis istilah ini mengisyaratkan sebuah pemahaman, bahwa hukum yang dijalankan selama ini selalu jauh dari fakultas hukum
Seolah ada indoktrinasi bahwa apa yang dipelajari dalam fakultas hukum tidak akan berguna di dunia penegakan hukum
Kita seolah menerima indoktrinasi, bahwa penelitian hanya berlaku di kampus dan di dunia nyata, khususnya dalam penegakan hukum semua itu tidak digunakan
Sudut pandang inilah yang ingin saya kaji kembali, apakah benar dalam dunia penegakan hukum, penelitian sama sekali tidak digunakan?
Khususnya dalam penegakan hukum di dunia peradilan pidana yang diawali dengan penyidikan dan penyelidikan
Dimana dalam kasus mirna solihin dan beberapa kasus yang di blow-up media misalnya,masyarakat dan media telah menjustifikasi seseorang sebagai penjahat, berdasarkan sebauh hasil penyidikan yang mnyatakan seseorang sebagai DAPAT DIDUGA MELAKUKAN SEBUAH TINDAK PIDANA
Penyidikan dan penyelidikan seharusnya dilihat sebagai sebuah penelitian,
Diamana konsep penelitian secara teoritis menurut para ahli berikut menegaskan bahwa penyidikan dan penyelidikan juga dapat dilihat sebagai sebuah peneitian:
Soerjono Soekanto. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada analisis dan konstruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis dan konsisten dan bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran sebagai salah satu manifestasi keinginan manusia untuk mengetahui apa yang sedang dihadapinya.
Sanapiah Faisal. Mengemukakan bahwa penelitian merupakan suatu aktivitas dalam menelaah suatu problem dengan menggunakan metode ilmiah secara tertata dan sistematis untuk menemukan pengetahuan baru yang dapat diandalkan kebenarannya mengenai dunia alam dan dunia sosial.
Soetrisno Hadi. Menurutnya, penelitian ialah usaha dalam menemukan segala sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan yang ada, menggali lebih dalam apa yang telah ada, mengembangkan dan memperluas, serta menguji kebenaran dari apa yang telah ada namun kebenarannya masih diragukan.
Beberapa pengertian pakar diatas menunjukkan bahawa penelitian yang merupakan tindakan peneliti yang terorganisasi, yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk menentukan sesuatu sejalan dengan KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan dan penyelidikan adalah :
Pasal 1 angka 5 KUHAP Tentang Penyelidikan
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Masalah selanjutnya adalah penyidikan dan penyelidikan ini selalu identik dengan sebuah institusi yang dikenal dengan nama kepolisian
Namun apakah dalam proses ini hanya kepolisian yang mengambil perannya?
Pada kenyataannya penyidikan tiak hanya monopoli pihak kepolisian saja, karena didalam sebuah penyidikan dan penyelidikan, hakim, adokat, dan masyarakat memngambil peran yang penting pula
Dimana peran ketiganya menjadi penting, jika penyidikan dan penyelidikan dilihat sebuah sebuah sistem penelitian
Dimana sebuah penelitian, harus melawti sebuah proses pengawasan dan pengujian yang ketat, disinalh peran ketiganya, hakim, advoakat dan masyarakat
Ketiganya mengawasi dan menguji penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian
Oleh karenanya sangat penting kemudian melihat penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitan, yang mencari kebenaran tentang ada atau tidak adanya sebuah kejadian yang dapat diduga sebagai sebuah tindak pidana,
Selain ada atau tidak adanya dugaan tindak pidana yang harus didukung oleh dua alat bukti yang cukup, sebuah penyidikan dan penyelidikan yang dilihat sebagai sebuah penelitian juga menilik siapa yang berwenang menagani perara tersebut
Lebih jauh melihat sebuah penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitian juga membuat kita lebih manusiawi melihat seorang tersangka
Dimana kesimpulan penyidikan yang menyatakan seseorang sebagai seorang tersangka belum menjadikan seseorang tersebut dapat di cap penjahat, karena sebuah penelitian masih dapat di uji, dan diprtanyakan kembali valisditasnya di dalam sebuah peradilan   
==============================================================
PEMBAHASAN

DI MULIANYA SEBUAH PENELITAN DALAM PERKARA PIDANA
Sebelum membahas mengenai di mulainya sebuah penelitian dalam perkara pidana penting untuk mgetahui siapa yang bertindak sebagai peneliti dalam sebuah perkara pidana dan untuk mengetahui hal tersebut maka secara umum kita harus mengetahui pula siapakah peneliti itu
Namun sulit rasanya menemukan definisi tentang apa itu peneliti yang jelas dan konperhensif
Pada dasarnya peneliti adalah seseorang yang melakukan penelitian, untuk menemukan sebuah pengetahuan atau fakta dalam  sebuah penelitian tersebut
Dalam hal penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitian maka pakar tersebut disebut sebagai penyidik dan penyelidik yang dalam undang-undang disebutkan bahwa :
Pasal 1 angka 4 KUHAP Tentang Penyelidik
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Selain itu adapula yang disebut sebagai penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS yang ditunjuk oleh undang-undang sebagai penyelidik dan penyidik
serta jaksa yang dapat bertindak sebagai penyidik dan penyelidik dalam perkara pidana khusus seperti korupsi dan lpidana perikanan yang dalam surat keputusan kejaksaan agung dan buku petunjuk pelaksanaan perkara pidana khusus disebutkan bahwa pidana khusus yang menjadikan jaksa sebagai penyidik terdapat dalam tiga jenis perkara pidana saja yaitu, pidana kelautan, pidana korupsi dan pidana ekonomi
Sebelum memulai sebuah penyidikan maka, pihak instansi yang berwenang tersebut melakukan penyidikan dan penyelidikan tidak secara tiba-tiba melakuakan sebuah penyidikan
sebagai sebuah penelitian penyidikan dan penyelidikan, harus didahului dengan sebuah pendahuluan yang menjadi dasar mengapa penelitian itu dilakukan
Dalam proses penyelidikan, maka yang menjadi dasar atau pendahuluan adalah adanya tindak pidana, 
Agar penyidik bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu :
·         Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP)
·         Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (dalam hal ini polisi) untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
·         Tertangkap tangan yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Benda tersebut menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Setelah menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak pidana maka penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak terjadinya tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan.
Dalam KUHAP pasal 1 penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP.
Apabila penyelidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan. Tugas-tugas seorang penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHAP yaitu :
·         Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
·         Mencari keterangan dan barang bukti
·         Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
·         perintah penyidik melakukan tindakan berupa Tindakan yang lain yang bertanggung jawab
·         Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan atas:
1.   Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan
2.   Pemeriksaan dan penyitaan surat
3.   Mengambil sidik jari dan memotret
4.   Membawa seseorang kepada penyidik
Penyelidik juga berwenang untuk melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik; Apabila tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan.
Dalam proses penyelidikan ini terdapat beberapa laporan tertulis yang harus dibuat oleh seorang penyelidik
Pertama adalah surat tanda bukti laporan polisi dalam hal sebuah perkara muncul dari adanya laporan atau aduan kepada pihak kepolisian
atau dalam hal  tertangkap tangan maka pihak penyidik membuat laporan penangkapan terhadap tidak pidana yang tertangkap tangan
untuk pembahasan lebih mendalam entang bentuk dan struktur penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitian akan kita bahas lebih lanjut pada pembahasan yang terpisah
Dalam KUHAP pasal 1 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini adalah Pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undangmelakukan penyidikan
Melihat karakteristik penyidikan dan penyelidikan yang bersifat interaktif dan fleksibel yang melihat fakta dan kejadian dari sudut pandang partisipan, dan alat bukti lainya maka terlihat struktur penyidikan dan penyelidikan yang menggunakan metode kualitatif,
dimana menurut pendapat beberapa ahli bahwa penelitan kualitatif adalah:
Menurut Sukmadinata (2005) dasar penelitian kualitatif adalah konstruktivisme yang berasumsi bahwa kenyataan itu berdimensi jamak, interaktif dan suatu pertukaran pengalaman sosial yang diinterpretasikan oleh setiap individu. Peneliti kualitatif percaya bahwa kebenaran adalah dinamis dan dapat ditemukan hanya melalui penelaahan terhadap orang-orang melalui interaksinya dengan situasi sosial mereka (Danim, 2002).
Penelitian kualitatif mengkaji perspektif partisipan dengan strategi-strategi yang bersifat interaktif dan fleksibel. Penelitian kualitatif ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan. Dengan demikian arti atau pengertian penelitian kualitatif tersebut adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti merupakan instrumen kunci (Sugiyono, 2005).
PENGUJIAN DAN PENGAWASAN DALAM PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN
          Sebuah penelitian harus bersifat kritis dan universal, sifat kritis ini menjadikan sebuah penelitian harus dapat di uji lagi
Dalam hal penyidikan dan penyelidikan yang ditengarai tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan maka pengujiannya dapat dilakukan dalam sebuah mekanisme yang disebut dengan pra-peradilan
Dan apabila pengujian melalui praperadilan itu tidak selesai atau baru ingin di uji setelah perkara tersebut masuk kedalam sebuah prosedur baru yang disebut dengan eksepsi yang diajukan  oleh penasehat hukum pada tahap persidangan nanti
Oleh karena kepentingan menjaga hak-hak kliennya seorang penasehat hukum yang di beri kuasa oleh seorang tersangka pada tahap penyidikan, sebaiknya membuat sebuah penelitian yang berfungsi sebagai pengawasan terhadap proses penyidikan dan penyelidikan
Penelitian yang berfungsi mengoreksi, dan mengawasi penyidikan dan penyelidikan ini akan berfungsi sebagai dasar nantinya jika dianggap perlu mengajukan pra peradilan atau eksepsi

PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN DALAM DILEMA
Dalam sebuah penelitian banyak dilema yang hadir diaman setiap dilema membutuhkan kretifitas dan kelembutan hati dari peneliti untuk mengatasi dilema yang muncul dalam penelitan
Hal ini juga terjadi dalam penyidikan dan penyelidikan sebagai sebagai penelitian
Penyidik dituntut kretif dalam menghadapi bebagai dilema yang muncul dalam proses penyidikan dan penyelidikan
Dilema yang dihadapi peyidik dan penyelidik pertama termasuk pada dilema teoritis, dimana secara teoritis di kenal sebuah prinsip yang dianut dari prinsip hukum eropa ontinental yaitu “doctrine acte de la claire”  dalam doktrin ini semua peraturan dianggap sudah jelas dan tidak dapat di tafsirkan lagi dimana yang akan di teliti untuk di tafsirkan adalah sebuah kejadian saja, sementara sebuah aturan tidak boleh di tafsirkan karena telah jelas
Hal ini membuat penyidik dan penyelidik hanya mencari fakta dan menyesuaikannya dengan aturan tanpa menelaah lagi lebih jauh aturan yang sudah ada untuk di teliti dan di tafsirkan makna dan maksudnya sebelum disesuaikan kemaknaannya terhadap suatu kejadian
Hal ini akan berbeda jika kita keluar dari penemuan hukum yang biasanya, dan mencoba memasuki pemahaman baru dimana penemuan hukum dalam hal metodenya hanya satu, tunggal, yaitu metode kualitatif, dalam sebuah analisis isi
Dalam hal ini teks dapat dilampaui, dan dimaknai oleh penggunanya terutama oleh penyidik, jika mereka dilihat sebagai seorang peneliti yang dapat secara kreatif keluar dari kungkungan doktrin “doctrine acte de la claire” dengan menggunakan analisis kualitatif dan kemudian memahami bahwa yang selama ini di fahami sebagai metode penemuan hukum adalah merupakan bahan dari penemuan hukum itu sendiri dan bukan cara dimana bahan yang berupa bahan bahasa, dan logika keudian digunakan untuk menguji sebuah aturan untuk menemukan kesesuaina dalam pengaplikasiannya
Dilema Kedua adalah penyidikan dalam hal kenyataan lapangan yang tidak dapat menerima atau tidak lagi kompatibel dengan sistem aturan yang ada
          Hal ini misalnya dialami banyak oleh penyidik korupsi dan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS khususnya PPNS bidang kehutanan, dimana dalam sebuah catatan KPK misalnya dimana seorang penyidik Tindak pidana korupsi yang kta kenal bernama novel baswedan yang berusaha melakukan penggeledhan tanpa adanya surat izin penggeledahan dari pengadilan negeri, dimana novel beranggapan bahwa jika penggeledahan ini sampai bocor dan diketahui oleh orang lain termasuk pengadilan negeri, maka banyak bukti yang berpotensi hilang dari kantor samsat kepolisian jakarta pusat
          Dalam hal penyidik pegawai negeri sipil, lebih parah lagi karena terdapat beberapa keadaan dmana PPNS tidak dibekali kemampuan penyidikan yang mumpuni, dan bertumpu pada kepolisin yang menyebabkan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh PPNS tersebut dialihkan kepada kepolisian, keadaan seperti ini terjadi di badan Penyidik PPNS kehutanan disebuah kabupaten di sulawesi selatan
          Kejadian yang dialami, atau tepatnya dilakukan oleh seorang novel baswedan sebenarnya merupakan sebuah dilema sistem, dimana sistem tidak lagi kompatibel dengan kenyataan keharusan pemberantasan korupsi
          Begitupun kejadian yang dialami PPNS kehutanan di sebuah Kabupaten dalam wilayah provinsi sulawesi selatan, yang Pada keadaan-keadaan seperti yang telah disebutkan ini, sistem harus...sekali lagi harus dilampaui oleh penyidik dan penyelidik
Dilema ketiga adala sisa-sisa kultur ketentaraan yang masih masuk kedalam tubuh penyidik yang harusnya hidup sebagai peneliti, yang kemudian menganggap bahwa hasil penyelidikan adalah hasil akhir, yang seolah tidak dapat diganggu gugat
Padahal penydikan dan penyelidikan seharusnya dipandang sebagai sebuah penelitian, yang kritis dan masih dapat di kritisi, yang universal, rasional berdasarkan analisis yang dalam
Namun kembali dibutuhkan ruang khusus untuk membahas masalah dilema ii lebih jauh lagi terutama dalam membahas dilema penyidikan dan penyelidikan dalam sudut pandang penelitian       
==============================================================



KESIMPULAN
Penyidikan dan penyelidikan adalah sebuah penelitian yang menuntut kreatifitas dan keahlian yang dalam dari seorang penyidik hal ini dikarenakan tipologi penelitian dalam penyidikan dan penyelidikan yang akan menghasilkan berita acara pemeriksaan perkara (BAP) menggunakan metode penelitian kualitatif  dengan bahan berupa peraturan dan kejadian yang dirumuskan dalam sebuah resuma perkara yang kemudian di gabungkan dengan data hasil analsisis kebahasaan dan logika
Serta dibutuhkan penyadaran masyarakat bahwa seorang tersangka, baru merupakan hipotesis atau pendapat yang lemah bahwa tersangka tersebut adalah seorang pelaku kriminal, adanya dua alat bukti yang cukup baru menjadikan seorang tersangka sebagai seseorang yang DAPAT DIDUGA melakukan tindakan kriminal, dan kesimpulan sementara berdasar dua alat bukti ini harus di uji dan di awasi prosesnya karena menyangkut nama baik, bahkan nyawa seseorang, saking pentingnya melihat sebuah Berita acara penyidikan sebagai karya penelitian yang masih dapat di uji kebenaranya sampai-samapai dikenal prinsip presumption of innoncence atau asas praduga tak bersalah
Selanjutnya sebagai penelitian, penyidikan dan penyelidikan memerlukan pengawasan dari masyarakat, dan apabila perlu diajukan untuk di uji dan diawasi oleh pengadilan lewat pra peradilan jika dirasa ada penyimpangan dalam analisis dan prosedur analisis dari penyidik
Demikianlah pengenalan awal tentang sudut  pandang penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitain yang dilakukan leh seorang profesiaonal, saya berjanji akan menghadirkan sebuah tulisan yang lebih dalam lagi guna mengembangkan tulisan ini namun saya membutuhkan bantuan dari semesta (termasuk semua kakanda kawan dan sahabat) untuk membantu dan mngembangkan tulisan ini agar lebih berkembang.
Beberapa isi tulisan ini saya edit dan saya kurangi demi menjaga orisnalitas karya agar kalaupun di plagiasi, toh plagiasinya tetap tidak sempurna, karna kesempurnaan hanya milik allah, dan sebagian dititp pada pengarang agar plagiasi tanpa ijinnya bisa mendorong yang copas agar belajar lebih, dan antinya bisa mengajarkan kelebihannya itu pada  pengarang yang ngarang ini.


SEKIAN DAN TENGKYU.



Makassar, diperbaharui pada suatu sore 2016
AYYUB KADRIAH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar