==============================================================
abstrak
awal dari sebuah perkara pidana adalah adanya perkara yang di ketahui oleh penyidik yang apabila dianggap sebagai perbuatan pidana menurut pemeriksaan awal maka dilanjutkan dengan penyidikan dan penyelidikan yang merupakan kegiatan seorang peneliti yang terorganisir, hati-hati dan kritis
dalam mencari fakta untuk menentukan sesuatu, dimana definisi ini sejalan
dengan KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan dan penyelidikan dalam Pasal 1 angka 5
KUHAP Tentang Penyelidikan“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.”, dimana dalam sebuah penyidikan dan
penyelidikan digunakan metode penelitian kualitatif dengan beberapa bahan utama
diantaranya adalah aturan dan kejadian yang disusun dalam resume yang ditambah
dengan hasil penelitan bahasa dan dasar logika untuk menemukan kebnaran.
Kata Kunci : Pengawasan dan Pengujian, Penelitian Kualitatif, Masalah Penyidikan dan
Penyelidikan
PENDAHULUAN
Kita sering kali mendengar kata dassein dan dassollen, atau dalam
fakultas hukum kita sering mendengar istilah law in books dan law in action,
dimana kedua jenis istilah ini mengisyaratkan sebuah pemahaman, bahwa hukum
yang dijalankan selama ini selalu jauh dari fakultas hukum
Seolah ada indoktrinasi bahwa apa yang dipelajari dalam fakultas hukum
tidak akan berguna di dunia penegakan hukum
Kita seolah menerima indoktrinasi, bahwa penelitian hanya berlaku di
kampus dan di dunia nyata, khususnya dalam penegakan hukum semua itu tidak
digunakan
Sudut pandang inilah yang ingin saya kaji kembali, apakah benar dalam
dunia penegakan hukum, penelitian sama sekali tidak digunakan?
Khususnya dalam penegakan hukum di dunia peradilan pidana yang diawali
dengan penyidikan dan penyelidikan
Dimana dalam kasus mirna solihin dan beberapa kasus yang di blow-up media
misalnya,masyarakat dan media telah menjustifikasi seseorang sebagai penjahat,
berdasarkan sebauh hasil penyidikan yang mnyatakan seseorang sebagai DAPAT
DIDUGA MELAKUKAN SEBUAH TINDAK PIDANA
Penyidikan dan penyelidikan seharusnya dilihat sebagai sebuah penelitian,
Diamana konsep
penelitian secara teoritis menurut para ahli berikut menegaskan bahwa
penyidikan dan penyelidikan juga dapat dilihat sebagai sebuah peneitian:
Soerjono Soekanto. Penelitian merupakan suatu kegiatan
ilmiah yang didasarkan pada analisis dan konstruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis
dan konsisten dan bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran sebagai salah
satu manifestasi keinginan manusia untuk mengetahui apa yang sedang
dihadapinya.
Sanapiah Faisal. Mengemukakan bahwa penelitian
merupakan suatu aktivitas dalam menelaah suatu problem dengan menggunakan
metode ilmiah secara tertata dan sistematis untuk menemukan pengetahuan baru
yang dapat diandalkan kebenarannya mengenai dunia alam dan dunia sosial.
Soetrisno Hadi. Menurutnya, penelitian ialah usaha
dalam menemukan segala sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan yang
ada, menggali lebih dalam apa yang telah ada, mengembangkan
dan memperluas, serta menguji kebenaran dari apa yang telah ada
namun kebenarannya masih diragukan.
Beberapa pengertian pakar diatas menunjukkan bahawa penelitian yang
merupakan tindakan peneliti yang terorganisasi, yang hati-hati dan kritis dalam
mencari fakta untuk menentukan sesuatu sejalan dengan KUHAP yang menyatakan
bahwa penyidikan dan penyelidikan adalah :
Pasal 1 angka 5 KUHAP Tentang Penyelidikan
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.”
Masalah selanjutnya adalah penyidikan dan penyelidikan ini selalu identik
dengan sebuah institusi yang dikenal dengan nama kepolisian
Namun apakah dalam proses ini hanya kepolisian yang mengambil perannya?
Pada kenyataannya penyidikan tiak hanya monopoli pihak kepolisian saja, karena
didalam sebuah penyidikan dan penyelidikan, hakim, adokat, dan masyarakat
memngambil peran yang penting pula
Dimana peran ketiganya menjadi penting, jika penyidikan dan penyelidikan
dilihat sebuah sebuah sistem penelitian
Dimana sebuah penelitian, harus melawti sebuah proses pengawasan dan
pengujian yang ketat, disinalh peran ketiganya, hakim, advoakat dan masyarakat
Ketiganya mengawasi dan menguji penyidikan dan penyelidikan yang
dilakukan oleh kepolisian
Oleh karenanya sangat penting kemudian melihat penyidikan dan
penyelidikan sebagai sebuah penelitan, yang mencari kebenaran tentang ada atau
tidak adanya sebuah kejadian yang dapat diduga sebagai sebuah tindak pidana,
Selain ada atau tidak adanya dugaan tindak pidana yang harus didukung
oleh dua alat bukti yang cukup, sebuah penyidikan dan penyelidikan yang dilihat
sebagai sebuah penelitian juga menilik siapa yang berwenang menagani perara
tersebut
Lebih jauh melihat sebuah penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah
penelitian juga membuat kita lebih manusiawi melihat seorang tersangka
Dimana kesimpulan penyidikan yang menyatakan seseorang sebagai seorang
tersangka belum menjadikan seseorang tersebut dapat di cap penjahat, karena
sebuah penelitian masih dapat di uji, dan diprtanyakan kembali valisditasnya di
dalam sebuah peradilan
==============================================================
PEMBAHASAN
DI MULIANYA
SEBUAH PENELITAN DALAM PERKARA PIDANA
Sebelum membahas mengenai di mulainya sebuah penelitian dalam perkara
pidana penting untuk mgetahui siapa yang bertindak sebagai peneliti dalam sebuah
perkara pidana dan untuk mengetahui hal tersebut maka secara umum kita harus
mengetahui pula siapakah peneliti itu
Namun sulit rasanya menemukan definisi tentang apa itu peneliti yang
jelas dan konperhensif
Pada dasarnya peneliti adalah seseorang yang melakukan penelitian, untuk
menemukan sebuah pengetahuan atau fakta dalam
sebuah penelitian tersebut
Dalam hal penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitian maka pakar
tersebut disebut sebagai penyidik dan penyelidik yang dalam undang-undang
disebutkan bahwa :
Pasal 1 angka 4 KUHAP Tentang Penyelidik
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penyelidikan.”
Selain itu adapula yang disebut sebagai
penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS yang ditunjuk oleh undang-undang sebagai
penyelidik dan penyidik
serta jaksa yang dapat bertindak sebagai
penyidik dan penyelidik dalam perkara pidana khusus seperti korupsi dan lpidana
perikanan yang dalam surat keputusan kejaksaan agung dan buku petunjuk
pelaksanaan perkara pidana khusus disebutkan bahwa pidana khusus yang
menjadikan jaksa sebagai penyidik terdapat dalam tiga jenis perkara pidana saja
yaitu, pidana kelautan, pidana korupsi dan pidana ekonomi
Sebelum memulai sebuah penyidikan maka, pihak instansi yang berwenang
tersebut melakukan penyidikan dan penyelidikan tidak secara tiba-tiba
melakuakan sebuah penyidikan
sebagai sebuah penelitian penyidikan dan penyelidikan, harus didahului
dengan sebuah pendahuluan yang menjadi dasar mengapa penelitian itu dilakukan
Dalam proses penyelidikan, maka yang menjadi dasar atau pendahuluan adalah
adanya tindak pidana,
Agar penyidik bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak
pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu :
·
Laporan yaitu pemberitahuan
yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi
tindak pidana (Pasal 1 KUHAP)
·
Pengaduan yaitu
pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat
yang berwenang (dalam hal ini polisi) untuk menindak secara hukum seseorang
yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
·
Tertangkap tangan yaitu
tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat
kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana itu. Benda tersebut menunjukkan bahwa ia adalah
pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Setelah menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak
pidana maka penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak
terjadinya tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan.
Dalam KUHAP pasal 1 penyelidikan adalah
tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP.
Apabila penyelidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka
dilanjutkan dengan penyidikan. Tugas-tugas seorang penyelidik berdasarkan pasal
5 KUHAP yaitu :
·
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
·
Mencari
keterangan dan barang bukti
·
Menyuruh
berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
·
perintah
penyidik melakukan tindakan berupa Tindakan yang lain yang bertanggung jawab
·
Membuat dan
menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan atas:
1.
Penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan
2.
Pemeriksaan dan
penyitaan surat
3.
Mengambil sidik
jari dan memotret
4.
Membawa
seseorang kepada penyidik
Penyelidik juga berwenang untuk melakukan penangkapan atas perintah dari
penyidik; Apabila tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah
dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan.
Dalam proses penyelidikan ini terdapat beberapa
laporan tertulis yang harus dibuat oleh seorang penyelidik
Pertama adalah surat tanda bukti laporan polisi
dalam hal sebuah perkara muncul dari adanya laporan atau aduan kepada pihak
kepolisian
atau dalam hal tertangkap tangan maka pihak
penyidik membuat laporan penangkapan terhadap tidak pidana yang tertangkap
tangan
untuk pembahasan lebih mendalam entang bentuk dan
struktur penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitian akan kita bahas
lebih lanjut pada pembahasan yang terpisah
Dalam KUHAP pasal 1 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini
adalah Pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undangmelakukan penyidikan
Melihat karakteristik penyidikan dan
penyelidikan yang bersifat interaktif dan fleksibel yang melihat fakta dan
kejadian dari sudut pandang partisipan, dan alat bukti lainya maka terlihat
struktur penyidikan dan penyelidikan yang menggunakan metode kualitatif,
dimana menurut pendapat beberapa
ahli bahwa penelitan kualitatif adalah:
Menurut Sukmadinata (2005) dasar penelitian kualitatif adalah
konstruktivisme yang berasumsi bahwa kenyataan itu berdimensi jamak, interaktif
dan suatu pertukaran pengalaman sosial yang diinterpretasikan oleh setiap
individu. Peneliti kualitatif percaya
bahwa kebenaran adalah dinamis dan dapat ditemukan hanya melalui penelaahan
terhadap orang-orang melalui interaksinya dengan situasi sosial mereka (Danim,
2002).
Penelitian kualitatif mengkaji
perspektif partisipan dengan strategi-strategi yang bersifat interaktif dan
fleksibel. Penelitian kualitatif ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena
sosial dari sudut pandang partisipan. Dengan demikian arti atau pengertian penelitian kualitatif tersebut
adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti
pada kondisi objek alamiah dimana peneliti merupakan instrumen kunci (Sugiyono,
2005).
PENGUJIAN DAN PENGAWASAN DALAM PENYIDIKAN DAN
PENYELIDIKAN
Sebuah penelitian
harus bersifat kritis dan universal, sifat kritis ini menjadikan sebuah
penelitian harus dapat di uji lagi
Dalam hal penyidikan dan penyelidikan yang
ditengarai tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan maka pengujiannya
dapat dilakukan dalam sebuah mekanisme yang disebut dengan pra-peradilan
Dan apabila pengujian melalui praperadilan
itu tidak selesai atau baru ingin di uji setelah perkara tersebut masuk kedalam
sebuah prosedur baru yang disebut dengan eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum pada tahap persidangan
nanti
Oleh karena kepentingan menjaga hak-hak
kliennya seorang penasehat hukum yang di beri kuasa oleh seorang tersangka pada
tahap penyidikan, sebaiknya membuat sebuah penelitian yang berfungsi sebagai
pengawasan terhadap proses penyidikan dan penyelidikan
Penelitian yang berfungsi mengoreksi, dan
mengawasi penyidikan dan penyelidikan ini akan berfungsi sebagai dasar nantinya
jika dianggap perlu mengajukan pra peradilan atau eksepsi
PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN DALAM DILEMA
Dalam sebuah penelitian banyak dilema yang
hadir diaman setiap dilema membutuhkan kretifitas dan kelembutan hati dari
peneliti untuk mengatasi dilema yang muncul dalam penelitan
Hal ini juga terjadi dalam penyidikan dan
penyelidikan sebagai sebagai penelitian
Penyidik dituntut kretif dalam menghadapi
bebagai dilema yang muncul dalam proses penyidikan dan penyelidikan
Dilema yang dihadapi peyidik dan
penyelidik pertama termasuk pada dilema teoritis, dimana secara teoritis di
kenal sebuah prinsip yang dianut dari prinsip hukum eropa ontinental yaitu “doctrine acte de la claire” dalam doktrin ini semua peraturan dianggap
sudah jelas dan tidak dapat di tafsirkan lagi dimana yang akan di teliti untuk
di tafsirkan adalah sebuah kejadian saja, sementara sebuah aturan tidak boleh
di tafsirkan karena telah jelas
Hal ini membuat penyidik dan penyelidik
hanya mencari fakta dan menyesuaikannya dengan aturan tanpa menelaah lagi lebih
jauh aturan yang sudah ada untuk di teliti dan di tafsirkan makna dan maksudnya
sebelum disesuaikan kemaknaannya terhadap suatu kejadian
Hal ini akan berbeda jika kita keluar dari
penemuan hukum yang biasanya, dan mencoba memasuki pemahaman baru dimana
penemuan hukum dalam hal metodenya hanya satu, tunggal, yaitu metode
kualitatif, dalam sebuah analisis isi
Dalam hal ini teks dapat dilampaui, dan
dimaknai oleh penggunanya terutama oleh penyidik, jika mereka dilihat sebagai
seorang peneliti yang dapat secara kreatif keluar dari kungkungan doktrin “doctrine acte de la claire” dengan
menggunakan analisis kualitatif dan kemudian memahami bahwa yang selama ini di
fahami sebagai metode penemuan hukum adalah merupakan bahan dari penemuan hukum
itu sendiri dan bukan cara dimana bahan yang berupa bahan bahasa, dan logika
keudian digunakan untuk menguji sebuah aturan untuk menemukan kesesuaina dalam
pengaplikasiannya
Dilema Kedua adalah penyidikan dalam hal
kenyataan lapangan yang tidak dapat menerima atau tidak lagi kompatibel dengan
sistem aturan yang ada
Hal ini
misalnya dialami banyak oleh penyidik korupsi dan penyidik pegawai negeri sipil
atau PPNS khususnya PPNS bidang kehutanan, dimana dalam sebuah catatan KPK
misalnya dimana seorang penyidik Tindak pidana korupsi yang kta kenal bernama
novel baswedan yang berusaha melakukan penggeledhan tanpa adanya surat izin
penggeledahan dari pengadilan negeri, dimana novel beranggapan bahwa jika penggeledahan
ini sampai bocor dan diketahui oleh orang lain termasuk pengadilan negeri, maka
banyak bukti yang berpotensi hilang dari kantor samsat kepolisian jakarta pusat
Dalam hal
penyidik pegawai negeri sipil, lebih parah lagi karena terdapat beberapa
keadaan dmana PPNS tidak dibekali kemampuan penyidikan yang mumpuni, dan
bertumpu pada kepolisin yang menyebabkan penyidikan yang harusnya dilakukan
oleh PPNS tersebut dialihkan kepada kepolisian, keadaan seperti ini terjadi di
badan Penyidik PPNS kehutanan disebuah kabupaten di sulawesi selatan
Kejadian
yang dialami, atau tepatnya dilakukan oleh seorang novel baswedan sebenarnya
merupakan sebuah dilema sistem, dimana sistem tidak lagi kompatibel dengan
kenyataan keharusan pemberantasan korupsi
Begitupun
kejadian yang dialami PPNS kehutanan di sebuah Kabupaten dalam wilayah provinsi
sulawesi selatan, yang Pada keadaan-keadaan seperti yang telah disebutkan ini,
sistem harus...sekali lagi harus dilampaui oleh penyidik dan penyelidik
Dilema ketiga adala sisa-sisa kultur
ketentaraan yang masih masuk kedalam tubuh penyidik yang harusnya hidup sebagai
peneliti, yang kemudian menganggap bahwa hasil penyelidikan adalah hasil akhir,
yang seolah tidak dapat diganggu gugat
Padahal penydikan dan penyelidikan
seharusnya dipandang sebagai sebuah penelitian, yang kritis dan masih dapat di
kritisi, yang universal, rasional berdasarkan analisis yang dalam
Namun kembali dibutuhkan ruang khusus
untuk membahas masalah dilema ii lebih jauh lagi terutama dalam membahas dilema
penyidikan dan penyelidikan dalam sudut pandang penelitian
==============================================================
KESIMPULAN
Penyidikan dan penyelidikan adalah sebuah
penelitian yang menuntut kreatifitas dan keahlian yang dalam dari seorang
penyidik hal ini dikarenakan tipologi penelitian dalam penyidikan dan
penyelidikan yang akan menghasilkan berita acara pemeriksaan perkara (BAP)
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bahan berupa peraturan dan kejadian
yang dirumuskan dalam sebuah resuma perkara yang kemudian di gabungkan dengan
data hasil analsisis kebahasaan dan logika
Serta dibutuhkan penyadaran masyarakat
bahwa seorang tersangka, baru merupakan hipotesis atau pendapat yang lemah
bahwa tersangka tersebut adalah seorang pelaku kriminal, adanya dua alat bukti
yang cukup baru menjadikan seorang tersangka sebagai seseorang yang DAPAT
DIDUGA melakukan tindakan kriminal, dan kesimpulan sementara berdasar dua alat
bukti ini harus di uji dan di awasi prosesnya karena menyangkut nama baik,
bahkan nyawa seseorang, saking pentingnya melihat sebuah Berita acara
penyidikan sebagai karya penelitian yang masih dapat di uji kebenaranya sampai-samapai
dikenal prinsip presumption of innoncence atau asas praduga tak bersalah
Selanjutnya sebagai penelitian, penyidikan
dan penyelidikan memerlukan pengawasan dari masyarakat, dan apabila perlu
diajukan untuk di uji dan diawasi oleh pengadilan lewat pra peradilan jika
dirasa ada penyimpangan dalam analisis dan prosedur analisis dari penyidik
Demikianlah pengenalan awal tentang sudut pandang penyidikan dan penyelidikan sebagai
sebuah penelitain yang dilakukan leh seorang profesiaonal, saya berjanji akan
menghadirkan sebuah tulisan yang lebih dalam lagi guna mengembangkan tulisan
ini namun saya membutuhkan bantuan dari semesta (termasuk semua kakanda kawan
dan sahabat) untuk membantu dan mngembangkan tulisan ini agar lebih berkembang.
Beberapa isi tulisan ini saya edit dan
saya kurangi demi menjaga orisnalitas karya agar kalaupun di plagiasi, toh
plagiasinya tetap tidak sempurna, karna kesempurnaan hanya milik allah, dan
sebagian dititp pada pengarang agar plagiasi tanpa ijinnya bisa mendorong yang
copas agar belajar lebih, dan antinya bisa mengajarkan kelebihannya itu
pada pengarang yang ngarang ini.
SEKIAN DAN TENGKYU.
Makassar, diperbaharui
pada suatu sore 2016
AYYUB KADRIAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar