Rabu, 15 Juni 2016

sebuah cerita peradilan, di mushallah pengadilan.

Saat pengacara dan hakim duduk di selasar mesjid, kami saling melepas baju yang dipakai saat sidang berlangsung
Saya lagi ga ngehakim nih mas yaah, jadi jangan cerita perkara, hahahaha, celetuk seorang hakim, eh maksud saya kawan, yang terbilang masih muda
Kami lalu pasang baju almamater masing masing, universitas jember ternyata kawan ini, lama cerita ngalur ngidul tiba-tiba pak ketua datang, ikut nimbrung, sambil buka name tag beliau ikut bergaul dengan anak muda yang lagi cerita gak jelas soal ilmu hukum
Datangnya seorang senior sepuh dari univeritas jember membuat pembicaraan mengenai ilmu hukum dan peradilan pun tidak bisa dielakkan, tapi dalam konteks kita-kita sebagai sarjana hukum,
senior sepuh memulai cerita soal peradilan yang kian jauh dari due procces of law, khususnya dikota-kota besar, bahwa dikota besar hari ii, atas nama peradilan cepat, dn biaya ringan, hak-hak hukum tersangka dipangkas, apalagi bagi perkara yang menjadikan orang berbudget kecil sebagai terdakwa
hari ini lebih enak belajar di daerah yang perkaranya kurang, katanya, karena kalo di daerah yang perkaranya numpuk seperti kota besar atau satelit langsung dari kota besar, perkara itu dijalanin dengan cepat, apalagi kalo gak pake pengacara, habislah orang itu
dibayangin aja, kalo dakwaan sampe putusan cuman dipapas dua hari, saksi ala kadarnya, bukti ala kadarnya, tapi dipaksa putus bersalah, kan edaan
kalo di kota yang perkaranya dikit, satu perkara bisa dua bulanan, tapi kita susah cari pengaara yang mau kekota kecil apalagi bantuin orang kecil
banyak yang gak sadar, kalo orang kecilpun ngerasa kejepit, bisa punya duit juga kok buat bayar penasehat hukum
saya Cuma bisa berkelakar, kayak saya kali pak yah, men kesini sambil belajar, Hahahahaha,
 Dan panitera pun tiba-tiba datang ngajakin kita lanjut kerja, soalnya kasian, di sel pengadilan dan di tempat tunggu perkara perdata panas, kan lagi puasa.

Kita semua Pasang kuda2, eh maksudnya tanda pengenal masing-masing, dan melnjutkan kerjaan yang tertunda. 

Senin, 06 Juni 2016

opini : ribut-ribut di sebuah kampus bilangan saumata makassar

.
kemrin pada hari sabtu adalah hari liburan saya, kemalino, dimana untuk mencapai kota bunga ini
harus melewati sebuah kampus di bilangan jalan saumata, dimana tepat didepan kampus ini saya
mendapati keramaian yang tidak biasanya ada di kampus tersebut, saya membatin, ini ada apa?

lalu senin ini saya kembali beraktifitas seperti biasa dimana malam harinya saya berjibaku dengan FB,sebuah media sosial yang saya pakai untuk media promosi dan marketing buat kerjaan, dimana pada media sosial ini

saya mendapat kabar bahwa, dibilangan kampus yang saya lewati pada saat liburan terjadi masalah antara mahasiswi dan wakil dekan III sebuah fakultas di kampus islam tersebut

dalam batin yang tergelitik rasa ingin tahu khas pengacara, saya lalu mencari informasi dan berita
mengenai masalah antara mahasiswa dan wakil dekannya tersebut, yang ternyata menurut salah satu berita

sang mahasiswi merasa telah dilecehkan, oleh sang wakil dekan, dengan cara digoda, dan dikode-kode oleh sang wakil dekan

naluri mahasiswa hukum yang dicampur naluri pekerja hukum kemudian memaksa saya mencari makna dari kejadian yang terberitakan oleh media onlie ini, saya mencoba mencari-cari makna dari kejadian ini khusunya makna dari pemberian embel-embel cabul pada seorang pendidik


saya lalu menemukan bahwa cabul adalah sebuah kata yang dapat di analisis menggunakan
berbagai macam interpretasi guna menemukan maksud dan makna dari kata cabul itu sendiri dimana secara konvensionalkata cabul dapat ditemukan maknanya dalam kamus besar bahasa indonesia yang mendefinisikan kata cabul sebagai kejidan kotor, tidak senonoh (melanggar kesusilaan) sedangkan kata susila berarti baik budi bahasanya; beradab; sopan dimana kata cabul ini ber konotasi dengan kata me·le·ceh·kan v memandang rendah (tidak berharga); menghinakan; mengabaikan; pe·le·ceh·an n proses, perbuatan, cara melecehkan: seorang hakim harus bertindak bijaksana supaya tidak terjadi ~ hukum


sedangkan dalam ilmu hukum kata cabul mengandung makna Menurut R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 289 KUHP, yang dimaksudkan dengan cabul adalah segala perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, (maaf) misalnya cium- ciuman, maraba- raba anggota kemaluan, maraba-raba buah dada dan sebagainya, sedangkan pelecehan sendiri tidak dikenal dalam KUHP,

hmm...
nampaknya aktifitas menggoda yang dilakukan oleh laki-laki terhadap seorang wanita tidak masuk dalam rangkaian makna cabul maupun pelecehan, kecuali diluar surat yang dibuat mahasiswi itu dijelaskan terdapat detil kejadian lain, yang dapat disebut sebagai sebuah pelanggaran susila atau norma sosial,

nampaknya setelah membaca surat sang mahasiswi yang dilansir dari sebuah berita on-line, yang menyebut tangannya dipegang dan merasa digoda oleh dosen yang membimbingnya, terlihat bahwa pelecehan ini adalah opini dari penulis surat yang mendefinisikan godaan dari lelaki kepada wanita adalah sebuah pelecehan, dan berbasis pada aturan moral yang diyakininya bahwa dosen tidak boleh menggoda mahasiswi,

pada kenyataannya menggoda adalah upaya lelaki atau wanita memikat lawan jenis dimana perbuatan ini adalah tidakan alami

ketika seseorang mencari pasangan dan mencoba menggoda lawan jenisnya, selama dalam batasan wajar dan tidak masuk delik dalam KUHP tentunya

yang aneh bagi saya dalam kejadian rame-rame di kampus ini adalah mengapa tidak ada yang menempuh jalur hukum saja, atau jalur damai, dari pada ramai-ramai terus-terusan, saling serang lewat media dan berujung pada keributan

bagi pak dosen. kalau merasa tidak melakukan tindak pelecehan dalam norma sosial dan pencabulan dalam norma hukum yah lapor lah, penecmaran nama baik,

bagi mahasiswi yang merasa perbuatan dosennya sudah masuk pelecehan seksual dan pencabulan yah laporlah kepolisi

jika kepentingannya adalah pencarian kebenaran
biarkan kasus diselidik dan disidik, oleh penyidik, apakah perbuatan itu masuk aktegori perbuatan pencabulan atau bukan, pernyataan dirinya dilecehkan oleh oknum dosen apakah masuk pencemaran nama baik atau bukan

karena pak rektor bukan penyidik PPNS, dan media bisa jadi hakim yang terlalu adil atau lalim ketika membangun opini, dimana hukuman paling beratnya adalah opini.

jika kepentingannya adalah politis
biarkan saja bergulir begini

itu saja dulu

   

Selasa, 31 Mei 2016

IKUT GADUH SOAL KEJAHATN SEKSUAL PADA ANAK, DAN PERAN ORANG TUA.




Lagi pada gaduh soal kejahatan seksual terhadap anak, jadi saya ikut gaaduh sedikit, yah namanya
pengacara gaul yo mesti ikut gaduh-gaduhan kaya yang lain, daripada dibilang katro

Tapi gaduh kali ini saya bersuara dengan suara yang lain, dari sudut pandang yang lain, yaitu dari sudut padang korban sebagai penyebab terjadinya kejahatan ini,

Ceritanya dimalai Kemarin waktu ketua pengadilan di salah satu daerah ngomong, “pak,mau nda tangani perkara pelecehan seksual terhadap anak” lalu rasanya dapat delima rasa simalakama yang datang di tangan saya, disatu sisi tugas dan disis lain, jiwa saya malas untuk membela, tapi dengan sedikit kening berkerut kujawab saja “IYYA pak.”

Dan persidanganpun dimulai dimana ketua pengadilannya sendiri yang memimpin sidang, dengan keadaan berkeringat karena toga saya ketebalan, dan air conditionernya sedang dalam perbaikan, maklum pengadilan di sulawesi beberapa sedang dalam masa perbaikan, jadilah pembacaan dakwaan ini terasa panas dalam ruang sidang yang tertutup

Mendengar dakwaan, ibu jaksa yang ber api-api, saya sendiri sempat merasa kesal dengan klien saya ini, kejam, jahat, dan seperti bukan manusia

Tapi melihat penampakan klien saya ini, rasanya jauh dari kesan bengis dan maniak seks,
Hmmm, ada apa yah?, kok manusia ini bisa berlaku demikian? Saya membatin disela dakwaan ibu jaksa yang semakin membakar ruangan sidang

Dan setelahnya sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, yang disiapkan ibu jaksa ini, hakim sempat bertanya apa saya keberatan, saya sempat mau berujar, saya tidak keberatan majelis, saya Cuma kepanasan tapi tidak jadi, dan akhirnya hanya sampai pada pernyataan tidak keberatan

Saksi pertama muncul bersama saksi kedua, bereka adalah ibu dan anak, dan dimana sang anaklah yang menjadi korban dalam keadaan ini

Ibu dari korban adalah seorang pemilik sebuah warung 24-jam yang melayani berbagai pelanggan lintas kota, dan terbiasa menjaga warung ditemani anaknya karena dia adalah single perent

Ibu dan anak ini terbiasa tidur di depan meja kasir mereka, bersama seorang anak lelaki bungsu di keluarga ini, mereka tidur depan meja kasir sambil menunggu pelanggan

Banyak pelanggan yang datang, silih berganti, sampai suatu hari saat mereka tertidur salah satu pelanggan mereka datang untuk minum kopi dan istirahat sejnak

Tanpa diduga pelanggan tersebut, memegang Ke***an anak ini yang sedang tidur disamping ibunya, yang juga sedang tidur, dan baru ketahuan setelah pelanggan ini pergi setelah membayar, dan sang ibu melihat anaknya menangis setelah pelanggannya ini pergi, untung masih sempat dikejar, dicegat dan di tahan, tapi sial bagi sang pelanggan, dan juga saya

Melihat kejadian ini, saya berfikir, tentang bahaya melibatkan anak ditempat kerja, bahaya kejahatan terhadap anak bisa terjadi dimana saja, apalagi ditempat kerja yang rawan seperti warung 24-jam

Tampa bermaksud menyalahkan orang tua, namun melibatkan anak dalam pekerjaan dapat membuat anak kurang terawasi, dan berpotensi pada jatuhnya anak menjadi korban kejahatan

Dalam hal ini kekurang hati-hatian ibu memilih pakaian untuk anaknya, kurangnya penjagaan orang tua di tempat kerja saat membawa anak, memberikan kesempatan pada orang yang tidak berniat menjadi jahat kemudian berbuat jahat

Salah satu majelis hakim yang terbakar akan dakwaan ibu jaksa ini kemudian sempat menyakan tentang orientasi seksual sang pelaku, namun terbukti pelaku ini tidak sama sekali suka dengan anak kecil, hanya kesempatan berbuat jahat yang menjadikannya berbuat jahat, dan pelaku tidak tau bahwa korbannya masih dibawah umur, karena sudut pandang yang membuat korban terlihat lebih dewasa dari sebenarnya

Dari sudut pandang ini, gaduh soal hukum berat pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak, kemudian mengusik saya,

Saya bukan tidak setuju, hanya saja, lihat dulu keadaannya, lihat dulu siapa pelakunya, sudut pandang ibu kofifah lebih bikin segar telinga, bahwa hanya pelaku berulang dan pedofilia akut yang diberi HUKUMAN TAMBAHAN,

Bukan semua pelaku kejahatan seksual anak di hukum berat, sama rata, sama rasa, beda kelakuan,

Dan semoga, orang tua lebih hati-hati, ini yang penting, diingat bahwa anak bisa jadi korban, karena orang tua yang lalai, karena kejahatn terjadi bukan hanya karena ada niat tapi KARENA ADA KESEMPATAN, WASPADALAH....WASPADALAH.....WASPADALAH.....


  

Senin, 23 Mei 2016

sajak dua kartu



KING OF ACE
a                y
d                y  
r                 u
i                 b
a
h











Mereka dari dulu suka sekali bertanya padaku, dimana sebenarnya bung ini berdiri?, dikirikah atau dikanan?,

lalu hanya bisa kujawab, aku berdiri diatas kaki ku, aku bukan kiri atau kakan, aku meabeli diriku sendiri,

tabrak lah, kalau suka, namun jangan paksa aku ikut arus kiri atau kanan,

sejak aku masih di bangku pelajar, beginilah aku, bergaul dengan musuh dari musuhku, bergaul

dengan musuh dari kawanku, dan bergaul dengan kawan dari kawanku,

aku tak suka leherku di jerat, aku tak suka permusuhan antar mereka membuatku memusuhi salah satunya

biarlah mereka yang tengkar, aku, aku tak ada masalah dengan tengkar mereka

aku setia pada kawan-kawanku, tapi dengan caraku,

Dari aku masih pelajar hingga kini, aku tunduk pada siapa aku suka, dan mendongak pada siapa aku mau,

Aku bebas, diatas negeri yang bebas ini, berkawan pada siapapun, sampai berlembaga dimana pun, sampai-sampai aku lupa didompetku ternyata ada dua kartu.

Sabtu, 21 Mei 2016

pembukaan pledoi sidang nanti

ilustrasi

Kami berharap dengan lembar-lembar yang kami bacakan ini, bukan hanya fikiran yang kami buka kearah jalan berfikir yang lebih manusiawi,

Namun kami ingin membuka juga RASA WELAS ASIH dari masyarakat terlebih majelis yang mulia, dalam melihat pengguna amfetamin yang masih muda dan masih harus melanjutkan hidupnya

Masa muda dan masa emas pembangunan jiwa dan fikir mereka telah dirusak oleh para cukong amfetamin yang masih berkeliaran, sementara mereka harus di jeruji karena petunjuk tuhan telah datang untuk mereka segera berubah, demi masa depan negerinya yang terancam

Anak-anak kecil, di berdayakan oleh cukong-cukong besar amfetamin, mereka dijadikan pemakai yang kemudian mengajak kawan-kawannya untuk bersama meningkatkan gairah mudanya, dan meningkatkan pundi-pundi para cukong amfetamin yang masih bebas berkeliaran

Lantas pada hari ini kita dihadapkan dengan mereka yang tertangkap membawa dan dipaksa pernah memakai dan memberikan barang itu kepada kawannya

Anak-anak kecil indonesia ini baru tiga kali menggunakan, dan membeli barang itu dari cukong amfetamin yang bahkan namanya saja mereka tidak tau, rumahnya saja mereka tidak tau,

Anak – anak kecil yang masih punya masa depan ini dihadapkan pada kenyataan yang menuntut mereka harus berhenti belajar ditengah jalan, demi aturan di negara ini yang menuntut mereka hidup di penjara selama lebih dari lima tahun lamanya

Masa muda mereka, dan pendidikan mereka yang sedikit lagi mendapat gelar sarjana, terancam menjadi korban, terancam menjadi mimpi saja

Salah satu dari mereka bahkan tinggal wisuda dan menempuh hidup baru di tengah masyarakat
Mereka memang melanggar aturan, tapi bukankah hidup penerus bangsa ini bukannya untuk dibuang dari pemasyarakat demi di masyarakatkan

Masih ada jalan lain, jika hakim mau mereka di obati hari ini, dan masih ada jalan untuk mereka berhenti, setelah mereka menjalani proses sidang yang panjang, mereka pasti semakin mengerti, bahwa apa yang mereka lakukan selama ini dengan mengkonsumsi amfetamin bersama-sama, adalah salah

Mereka, seharusya didik kembali, dan mereka seharusnya di obati dan dikembalikan kepada masyarakat, untuk berbakti, tampa harus di renggut masa mudanya dalam penjara yang lima tahun lebih itu.

Demi bangsa ini, agar mereka yang muda tidak berhenti pendidikannya dan memilih jalan menjadi calon cukong amfetamin baru, maka kami akan mengajukan pembelaan sebagai berikut :

satu sajak tentang kebenaran




SAJAK MALAM

ketika bicara tentang hukum maka manusia akan bicara tentang kebenaran
dimana kebenaran itu seperti cahaya, yang kata einstein, gelap itu tidak ada, yang ada hanya kekurangan cahaya

seperti itulah kepalsuan, yang sebenarnya tidak ada, kecuali konsep akan kurangnya pengetahuan terhadap kebenaran

intuisi dicahayai logika, logika dicahayai cinta, begitulah kebenaran saling membenarkan dan berkembang dari masa kemasa

kata kuhn, dalam satu sajaknya tentang kebenaran yang kita sebut paradigma ilmu, dari yang biasa, kita menuju anomali, dari anomali kita menuju yang baru, dari yang baru kemudian menjadi yang biasa lagi, begitulah kira-kira, kebenaran saling silih berganti dalam benak manusia, dan yang mampu menerima sekalian perubahan hanya yang punya cinta

lantas dalam masa anomali, satu kebenaran dan kebenaran lainnya saling bertemu, beberapa saling gigt, beberapa saling mangsa, memerapa saling injak, namun yang bisa bertahan hanya satu, yaitu yang punya cinta

maka yang paling hukum, kemudian hanya cinta, hanya kasih, dan sayang, hanya penerimaan dan pemberian yang utuh, seperti kata aris sang filsuf, Philia, adalah sumber ikatan awal sesama manusia, yang saat ini kita sebut sebagai kemanusiaan

"suatu malam di kota barru,2016"
ASK

Jumat, 20 Mei 2016

PENELITIAN HUKUM OLEH PROFESIONAL DALAM PERKARA PIDANA (SEBUAH AWAL)


 
Oleh : Ayyub Kadriah.SH
==============================================================
abstrak
awal dari sebuah perkara pidana adalah adanya perkara yang di ketahui oleh penyidik yang apabila dianggap sebagai perbuatan pidana menurut pemeriksaan awal maka dilanjutkan dengan penyidikan dan penyelidikan yang merupakan kegiatan seorang peneliti yang terorganisir, hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk menentukan sesuatu, dimana definisi ini sejalan dengan KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan dan penyelidikan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP Tentang Penyelidikan“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”, dimana dalam sebuah penyidikan dan penyelidikan digunakan metode penelitian kualitatif dengan beberapa bahan utama diantaranya adalah aturan dan kejadian yang disusun dalam resume yang ditambah dengan hasil penelitan bahasa dan dasar logika untuk menemukan kebnaran.
Kata Kunci : Pengawasan dan Pengujian, Penelitian Kualitatif, Masalah Penyidikan dan Penyelidikan
PENDAHULUAN
Kita sering kali mendengar kata dassein dan dassollen, atau dalam fakultas hukum kita sering mendengar istilah law in books dan law in action, dimana kedua jenis istilah ini mengisyaratkan sebuah pemahaman, bahwa hukum yang dijalankan selama ini selalu jauh dari fakultas hukum
Seolah ada indoktrinasi bahwa apa yang dipelajari dalam fakultas hukum tidak akan berguna di dunia penegakan hukum
Kita seolah menerima indoktrinasi, bahwa penelitian hanya berlaku di kampus dan di dunia nyata, khususnya dalam penegakan hukum semua itu tidak digunakan
Sudut pandang inilah yang ingin saya kaji kembali, apakah benar dalam dunia penegakan hukum, penelitian sama sekali tidak digunakan?
Khususnya dalam penegakan hukum di dunia peradilan pidana yang diawali dengan penyidikan dan penyelidikan
Dimana dalam kasus mirna solihin dan beberapa kasus yang di blow-up media misalnya,masyarakat dan media telah menjustifikasi seseorang sebagai penjahat, berdasarkan sebauh hasil penyidikan yang mnyatakan seseorang sebagai DAPAT DIDUGA MELAKUKAN SEBUAH TINDAK PIDANA
Penyidikan dan penyelidikan seharusnya dilihat sebagai sebuah penelitian,
Diamana konsep penelitian secara teoritis menurut para ahli berikut menegaskan bahwa penyidikan dan penyelidikan juga dapat dilihat sebagai sebuah peneitian:
Soerjono Soekanto. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada analisis dan konstruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis dan konsisten dan bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran sebagai salah satu manifestasi keinginan manusia untuk mengetahui apa yang sedang dihadapinya.
Sanapiah Faisal. Mengemukakan bahwa penelitian merupakan suatu aktivitas dalam menelaah suatu problem dengan menggunakan metode ilmiah secara tertata dan sistematis untuk menemukan pengetahuan baru yang dapat diandalkan kebenarannya mengenai dunia alam dan dunia sosial.
Soetrisno Hadi. Menurutnya, penelitian ialah usaha dalam menemukan segala sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan yang ada, menggali lebih dalam apa yang telah ada, mengembangkan dan memperluas, serta menguji kebenaran dari apa yang telah ada namun kebenarannya masih diragukan.
Beberapa pengertian pakar diatas menunjukkan bahawa penelitian yang merupakan tindakan peneliti yang terorganisasi, yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk menentukan sesuatu sejalan dengan KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan dan penyelidikan adalah :
Pasal 1 angka 5 KUHAP Tentang Penyelidikan
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Masalah selanjutnya adalah penyidikan dan penyelidikan ini selalu identik dengan sebuah institusi yang dikenal dengan nama kepolisian
Namun apakah dalam proses ini hanya kepolisian yang mengambil perannya?
Pada kenyataannya penyidikan tiak hanya monopoli pihak kepolisian saja, karena didalam sebuah penyidikan dan penyelidikan, hakim, adokat, dan masyarakat memngambil peran yang penting pula
Dimana peran ketiganya menjadi penting, jika penyidikan dan penyelidikan dilihat sebuah sebuah sistem penelitian
Dimana sebuah penelitian, harus melawti sebuah proses pengawasan dan pengujian yang ketat, disinalh peran ketiganya, hakim, advoakat dan masyarakat
Ketiganya mengawasi dan menguji penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian
Oleh karenanya sangat penting kemudian melihat penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitan, yang mencari kebenaran tentang ada atau tidak adanya sebuah kejadian yang dapat diduga sebagai sebuah tindak pidana,
Selain ada atau tidak adanya dugaan tindak pidana yang harus didukung oleh dua alat bukti yang cukup, sebuah penyidikan dan penyelidikan yang dilihat sebagai sebuah penelitian juga menilik siapa yang berwenang menagani perara tersebut
Lebih jauh melihat sebuah penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitian juga membuat kita lebih manusiawi melihat seorang tersangka
Dimana kesimpulan penyidikan yang menyatakan seseorang sebagai seorang tersangka belum menjadikan seseorang tersebut dapat di cap penjahat, karena sebuah penelitian masih dapat di uji, dan diprtanyakan kembali valisditasnya di dalam sebuah peradilan   
==============================================================
PEMBAHASAN

DI MULIANYA SEBUAH PENELITAN DALAM PERKARA PIDANA
Sebelum membahas mengenai di mulainya sebuah penelitian dalam perkara pidana penting untuk mgetahui siapa yang bertindak sebagai peneliti dalam sebuah perkara pidana dan untuk mengetahui hal tersebut maka secara umum kita harus mengetahui pula siapakah peneliti itu
Namun sulit rasanya menemukan definisi tentang apa itu peneliti yang jelas dan konperhensif
Pada dasarnya peneliti adalah seseorang yang melakukan penelitian, untuk menemukan sebuah pengetahuan atau fakta dalam  sebuah penelitian tersebut
Dalam hal penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitian maka pakar tersebut disebut sebagai penyidik dan penyelidik yang dalam undang-undang disebutkan bahwa :
Pasal 1 angka 4 KUHAP Tentang Penyelidik
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Selain itu adapula yang disebut sebagai penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS yang ditunjuk oleh undang-undang sebagai penyelidik dan penyidik
serta jaksa yang dapat bertindak sebagai penyidik dan penyelidik dalam perkara pidana khusus seperti korupsi dan lpidana perikanan yang dalam surat keputusan kejaksaan agung dan buku petunjuk pelaksanaan perkara pidana khusus disebutkan bahwa pidana khusus yang menjadikan jaksa sebagai penyidik terdapat dalam tiga jenis perkara pidana saja yaitu, pidana kelautan, pidana korupsi dan pidana ekonomi
Sebelum memulai sebuah penyidikan maka, pihak instansi yang berwenang tersebut melakukan penyidikan dan penyelidikan tidak secara tiba-tiba melakuakan sebuah penyidikan
sebagai sebuah penelitian penyidikan dan penyelidikan, harus didahului dengan sebuah pendahuluan yang menjadi dasar mengapa penelitian itu dilakukan
Dalam proses penyelidikan, maka yang menjadi dasar atau pendahuluan adalah adanya tindak pidana, 
Agar penyidik bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu :
·         Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP)
·         Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (dalam hal ini polisi) untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
·         Tertangkap tangan yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Benda tersebut menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Setelah menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak pidana maka penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak terjadinya tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan.
Dalam KUHAP pasal 1 penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP.
Apabila penyelidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan. Tugas-tugas seorang penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHAP yaitu :
·         Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
·         Mencari keterangan dan barang bukti
·         Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
·         perintah penyidik melakukan tindakan berupa Tindakan yang lain yang bertanggung jawab
·         Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan atas:
1.   Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan
2.   Pemeriksaan dan penyitaan surat
3.   Mengambil sidik jari dan memotret
4.   Membawa seseorang kepada penyidik
Penyelidik juga berwenang untuk melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik; Apabila tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan.
Dalam proses penyelidikan ini terdapat beberapa laporan tertulis yang harus dibuat oleh seorang penyelidik
Pertama adalah surat tanda bukti laporan polisi dalam hal sebuah perkara muncul dari adanya laporan atau aduan kepada pihak kepolisian
atau dalam hal  tertangkap tangan maka pihak penyidik membuat laporan penangkapan terhadap tidak pidana yang tertangkap tangan
untuk pembahasan lebih mendalam entang bentuk dan struktur penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitian akan kita bahas lebih lanjut pada pembahasan yang terpisah
Dalam KUHAP pasal 1 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini adalah Pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undangmelakukan penyidikan
Melihat karakteristik penyidikan dan penyelidikan yang bersifat interaktif dan fleksibel yang melihat fakta dan kejadian dari sudut pandang partisipan, dan alat bukti lainya maka terlihat struktur penyidikan dan penyelidikan yang menggunakan metode kualitatif,
dimana menurut pendapat beberapa ahli bahwa penelitan kualitatif adalah:
Menurut Sukmadinata (2005) dasar penelitian kualitatif adalah konstruktivisme yang berasumsi bahwa kenyataan itu berdimensi jamak, interaktif dan suatu pertukaran pengalaman sosial yang diinterpretasikan oleh setiap individu. Peneliti kualitatif percaya bahwa kebenaran adalah dinamis dan dapat ditemukan hanya melalui penelaahan terhadap orang-orang melalui interaksinya dengan situasi sosial mereka (Danim, 2002).
Penelitian kualitatif mengkaji perspektif partisipan dengan strategi-strategi yang bersifat interaktif dan fleksibel. Penelitian kualitatif ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan. Dengan demikian arti atau pengertian penelitian kualitatif tersebut adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti merupakan instrumen kunci (Sugiyono, 2005).
PENGUJIAN DAN PENGAWASAN DALAM PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN
          Sebuah penelitian harus bersifat kritis dan universal, sifat kritis ini menjadikan sebuah penelitian harus dapat di uji lagi
Dalam hal penyidikan dan penyelidikan yang ditengarai tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan maka pengujiannya dapat dilakukan dalam sebuah mekanisme yang disebut dengan pra-peradilan
Dan apabila pengujian melalui praperadilan itu tidak selesai atau baru ingin di uji setelah perkara tersebut masuk kedalam sebuah prosedur baru yang disebut dengan eksepsi yang diajukan  oleh penasehat hukum pada tahap persidangan nanti
Oleh karena kepentingan menjaga hak-hak kliennya seorang penasehat hukum yang di beri kuasa oleh seorang tersangka pada tahap penyidikan, sebaiknya membuat sebuah penelitian yang berfungsi sebagai pengawasan terhadap proses penyidikan dan penyelidikan
Penelitian yang berfungsi mengoreksi, dan mengawasi penyidikan dan penyelidikan ini akan berfungsi sebagai dasar nantinya jika dianggap perlu mengajukan pra peradilan atau eksepsi

PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN DALAM DILEMA
Dalam sebuah penelitian banyak dilema yang hadir diaman setiap dilema membutuhkan kretifitas dan kelembutan hati dari peneliti untuk mengatasi dilema yang muncul dalam penelitan
Hal ini juga terjadi dalam penyidikan dan penyelidikan sebagai sebagai penelitian
Penyidik dituntut kretif dalam menghadapi bebagai dilema yang muncul dalam proses penyidikan dan penyelidikan
Dilema yang dihadapi peyidik dan penyelidik pertama termasuk pada dilema teoritis, dimana secara teoritis di kenal sebuah prinsip yang dianut dari prinsip hukum eropa ontinental yaitu “doctrine acte de la claire”  dalam doktrin ini semua peraturan dianggap sudah jelas dan tidak dapat di tafsirkan lagi dimana yang akan di teliti untuk di tafsirkan adalah sebuah kejadian saja, sementara sebuah aturan tidak boleh di tafsirkan karena telah jelas
Hal ini membuat penyidik dan penyelidik hanya mencari fakta dan menyesuaikannya dengan aturan tanpa menelaah lagi lebih jauh aturan yang sudah ada untuk di teliti dan di tafsirkan makna dan maksudnya sebelum disesuaikan kemaknaannya terhadap suatu kejadian
Hal ini akan berbeda jika kita keluar dari penemuan hukum yang biasanya, dan mencoba memasuki pemahaman baru dimana penemuan hukum dalam hal metodenya hanya satu, tunggal, yaitu metode kualitatif, dalam sebuah analisis isi
Dalam hal ini teks dapat dilampaui, dan dimaknai oleh penggunanya terutama oleh penyidik, jika mereka dilihat sebagai seorang peneliti yang dapat secara kreatif keluar dari kungkungan doktrin “doctrine acte de la claire” dengan menggunakan analisis kualitatif dan kemudian memahami bahwa yang selama ini di fahami sebagai metode penemuan hukum adalah merupakan bahan dari penemuan hukum itu sendiri dan bukan cara dimana bahan yang berupa bahan bahasa, dan logika keudian digunakan untuk menguji sebuah aturan untuk menemukan kesesuaina dalam pengaplikasiannya
Dilema Kedua adalah penyidikan dalam hal kenyataan lapangan yang tidak dapat menerima atau tidak lagi kompatibel dengan sistem aturan yang ada
          Hal ini misalnya dialami banyak oleh penyidik korupsi dan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS khususnya PPNS bidang kehutanan, dimana dalam sebuah catatan KPK misalnya dimana seorang penyidik Tindak pidana korupsi yang kta kenal bernama novel baswedan yang berusaha melakukan penggeledhan tanpa adanya surat izin penggeledahan dari pengadilan negeri, dimana novel beranggapan bahwa jika penggeledahan ini sampai bocor dan diketahui oleh orang lain termasuk pengadilan negeri, maka banyak bukti yang berpotensi hilang dari kantor samsat kepolisian jakarta pusat
          Dalam hal penyidik pegawai negeri sipil, lebih parah lagi karena terdapat beberapa keadaan dmana PPNS tidak dibekali kemampuan penyidikan yang mumpuni, dan bertumpu pada kepolisin yang menyebabkan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh PPNS tersebut dialihkan kepada kepolisian, keadaan seperti ini terjadi di badan Penyidik PPNS kehutanan disebuah kabupaten di sulawesi selatan
          Kejadian yang dialami, atau tepatnya dilakukan oleh seorang novel baswedan sebenarnya merupakan sebuah dilema sistem, dimana sistem tidak lagi kompatibel dengan kenyataan keharusan pemberantasan korupsi
          Begitupun kejadian yang dialami PPNS kehutanan di sebuah Kabupaten dalam wilayah provinsi sulawesi selatan, yang Pada keadaan-keadaan seperti yang telah disebutkan ini, sistem harus...sekali lagi harus dilampaui oleh penyidik dan penyelidik
Dilema ketiga adala sisa-sisa kultur ketentaraan yang masih masuk kedalam tubuh penyidik yang harusnya hidup sebagai peneliti, yang kemudian menganggap bahwa hasil penyelidikan adalah hasil akhir, yang seolah tidak dapat diganggu gugat
Padahal penydikan dan penyelidikan seharusnya dipandang sebagai sebuah penelitian, yang kritis dan masih dapat di kritisi, yang universal, rasional berdasarkan analisis yang dalam
Namun kembali dibutuhkan ruang khusus untuk membahas masalah dilema ii lebih jauh lagi terutama dalam membahas dilema penyidikan dan penyelidikan dalam sudut pandang penelitian       
==============================================================



KESIMPULAN
Penyidikan dan penyelidikan adalah sebuah penelitian yang menuntut kreatifitas dan keahlian yang dalam dari seorang penyidik hal ini dikarenakan tipologi penelitian dalam penyidikan dan penyelidikan yang akan menghasilkan berita acara pemeriksaan perkara (BAP) menggunakan metode penelitian kualitatif  dengan bahan berupa peraturan dan kejadian yang dirumuskan dalam sebuah resuma perkara yang kemudian di gabungkan dengan data hasil analsisis kebahasaan dan logika
Serta dibutuhkan penyadaran masyarakat bahwa seorang tersangka, baru merupakan hipotesis atau pendapat yang lemah bahwa tersangka tersebut adalah seorang pelaku kriminal, adanya dua alat bukti yang cukup baru menjadikan seorang tersangka sebagai seseorang yang DAPAT DIDUGA melakukan tindakan kriminal, dan kesimpulan sementara berdasar dua alat bukti ini harus di uji dan di awasi prosesnya karena menyangkut nama baik, bahkan nyawa seseorang, saking pentingnya melihat sebuah Berita acara penyidikan sebagai karya penelitian yang masih dapat di uji kebenaranya sampai-samapai dikenal prinsip presumption of innoncence atau asas praduga tak bersalah
Selanjutnya sebagai penelitian, penyidikan dan penyelidikan memerlukan pengawasan dari masyarakat, dan apabila perlu diajukan untuk di uji dan diawasi oleh pengadilan lewat pra peradilan jika dirasa ada penyimpangan dalam analisis dan prosedur analisis dari penyidik
Demikianlah pengenalan awal tentang sudut  pandang penyidikan dan penyelidikan sebagai sebuah penelitain yang dilakukan leh seorang profesiaonal, saya berjanji akan menghadirkan sebuah tulisan yang lebih dalam lagi guna mengembangkan tulisan ini namun saya membutuhkan bantuan dari semesta (termasuk semua kakanda kawan dan sahabat) untuk membantu dan mngembangkan tulisan ini agar lebih berkembang.
Beberapa isi tulisan ini saya edit dan saya kurangi demi menjaga orisnalitas karya agar kalaupun di plagiasi, toh plagiasinya tetap tidak sempurna, karna kesempurnaan hanya milik allah, dan sebagian dititp pada pengarang agar plagiasi tanpa ijinnya bisa mendorong yang copas agar belajar lebih, dan antinya bisa mengajarkan kelebihannya itu pada  pengarang yang ngarang ini.


SEKIAN DAN TENGKYU.



Makassar, diperbaharui pada suatu sore 2016
AYYUB KADRIAH


Kamis, 19 Mei 2016

jika tanah di serobotan belajarlah ke jhengis khan yang agung




Catatan harian 1.

Ini bukanlah catatan harian pertama, atau catatan harian satu-satunya kubuat.

Ini adalah catatan harian yang pertama kucipta, dengan tujuan berbagi, dan masih tentang hukum.

Hari ini tercipta romansa di tengah riak hujan kota barru yang turun sejak sore.

Badan yang lelah sudah sedikit terobati oleh guyuran air mandi yang diakhiri dengan basuhan kasih tuhan yang menerima sedikit doa setelah sujud di awal malam setelah senja tergelincir berganti bulan yang malusembunyi di balik awan

Lalu perjalanan ke sebelah simbol rumah tuhan bagi ummat muslim pun ku mulai, perjalanan menuju kesenangan lain dalam hidup, perjalanan pencarian kebenaran yang kucatat saat ini, perjalanan yang kusebut sebagai saung hukum

Hari ini seorang bapak berkumis menghampiriku, saat sedang asyik menikmati hujan dan renungan tentang masa depan

Lalu bapak itu menegur ku karna mengenaliku, dan perbincangan basa basi pun dimulai, dan menuju ke perbincangan ngalur ngidul, seperti biasanya beginilah saung ini dimulai, dari pembicaraan masalah pribadi hari ini, makan siang dimana, dan berakhir ke ada masalah apa

Bapak berkumis teman ber-saung ku hari ini menceritakan tentang masalah tanah.

Hahhhh massalah ini lagi, gumam ku dalam hati, masalah yang dialami hampir semua orang tanpa mengenal kaya atau miskin, dimana yang miskin kesulitan karena hak atas tanahnya yang tidak jelas, atau warisannya yang dicaplok orang

Tapi bapak berkumis ini bukan bagian dari golongan yang tidak mampu, maka jenis masalah tanahnya jelas berbeda, atau setidaknya sedikit berbeda

Bapak ini menceritakan beberapa assetnya yang berasal dari warisan orang tua, yang kemudian menjadi cikal bakal beberapa masalah, baik yang disadarinya sedang mengintai, maupun masalah yang tidak disadarinya

Dia berceloteh tentang orang yang diminta orang tuanya dulu untuk menjaga tanah milik mereka,

Dia berseloroh, dengan sedikit makian, bangsat.... orang tak tau di untung, sudah dikasi makan malah ngambil tanah orang... sahutnya sedikit keras dan tegas

Kutimpali dengan tanya, memang ngambilnya gimana pak?...., iyya... maaaasak saya ngambil kayu di tanah saya, eeeh dia malah lapor polisi...., saya dilapor maling kayu darah tanah dia, padahal itu kan tanah saya...jawabnya dengan satu hembusan nafas,

Dia lanjut menceritkan kronologis kejadian yang tidak mengenakkannya mulai dari meninggalnya orang tua sampai dengan niat memperbaiki rumah dengan kayu yang menurutnya milik sendiri karena tumbuh di tanah yang digarap orang tuanya selama ini, dibantu seorang kawan orang tuanya, yang sekarang sedang berusaha menjadiaknnya tersangka.

Dari ceritanya kutangkap pula bahwa dia membagi harta warisan almarhum orang tuanya dengan membuat sebuah perjanjian sesama ahli waris, yang hanya di tempeli materai dan ditandatangani bersama

Kuambil sebatang surya (biasanya super, tapi berhubung di barru TIDAK ADA mart-mart-an maka inilah tembakau andalan baruku selama berkelana ber-saung di barru) kubakar ujungnya dan menghasilkan bumbungan asap pekat, dimana inspirasi mulai menguap  bersama tiap inci nikotin yang terbakar

Ditengah bumbungan asap dan inspirasi yang mulai terkumpul, maka kucoba urai dalam kata tentang beberapa kebenaran temporal yang kupegang tentang tanah, warisan, dan penyerobotan

Kukatakan pada bapak berkumis, bahwa yang kufahami bahwa semua tanah di indonesia ini sebenarnya kekuasaan pemerintah, dan saat ini kita berdiri di atas indonesia, dan semua tanah adalah kekuasan indonesia

dan instilah HAK MILIK diatas tanah itu tidak sama dengan kita memahami hak milik kita pada motor, henpon ato sajadah yang kita tenteng ini

dia mengngguk, tanda mengerti, dan aku tersenyum tanda berharap apa yang dia mengerti sama dengan apa yang ku arti

daaaan, tanah punya almarhum orangtua bapak tidak pindah jadi milik bapak secara semerta-merta dengan surat kesepakatan itu.. lanjutku.

Tanah itu kuasa pemerintah, dan pemerintah memberi hak kepada orang tua bapak, hak itu baru punya bapak jika hak itu berpindah kepada bapak, tanah itu menjadi milik bapak melalui sebuah proses, kami orang hukum menyebutnya proses pengalihan hak.

jadiiii punya bapak adalah hak, bukan tanah, itu pun sekarang belum pindah kepada bapak
bagaimana dengan saya yang dituduh nyerobot?... pungkasnya penuh rasa ingin tahu.

Punya orang tua bapak kan hak tanah itu?... bukan punya bapak, bukan pun punya dia...

Yang berhak melapor itu yang punya hak...

 Yaaah orang tua bapak yang sudah almarhum yang berhak ngelapor.

Jadi tenag lah sebentar...

Sebentar saja tenagnya jangan kelamaan, setelah bapak tenag, cepat urus peralihan hak tanah almarhum orang tua bapak.

Yang melaporkan itu mungkin sedang khilaf, maka balaslah dengan senyuman.

Lalu setelah tersenyum bapak buat perjanjian pengelolaan lahan, atau perjanjian kerja, anggap saja dia pegawai bapak yang kerja ngurusi tanah bapak, kalau orang tadi kalo masih mau kerja sama,

Bapak ingat laaaah..., kemaren saya cerita tentang operasi penguasaan tanah china yang di kerjakan oleh jengis khan,

Khan yang agung itu, tidak mendapat kesetiaan dengan semerta-merta dari para panglima perang terbaiknya

Salah satu jendral kepercayaan khan, adalah salah satu keala suku dari sebuah klan yang pernah di kalahkan khan

Jendral itu dalam pertempuran pernah berlaku curang, dengan menembakkan panah ke jengis khan saat jengis sedang tidur di tenda setelah bendera penghentian gencatan senjata sementara di kibarkan

Daaaan jengis berperang dalam keadaan luka.
Tapi tetep menang...

Dan jendral itu, mungkin sudah mati kalau kita-kita ini yang jadi jengis khan.

Tapi jengis khan mengampuni jendral yang memanahnya dengan curang, saat jendarl itu sedah kalah dimana dia dan pasukannya yang tersisa jadi tawanan perang

Jendral itu dipanggil oleh jhengis ke sebuah lapangan, dan jebdral itu kemudian di dudukkan dalam keadaan tangan terikat

Jhengis lalu mengambil sebuah pedang besar, mengangkatnya tinggi-tinggi dan mengayun kearah jendral itu....

Jendral itu menutup mata, karena tau bahwa dirinya akan di penggal oleh jhengis

Tapi jhengis malah menebas ikatan tangannya, dan berkata....
Angkatlah kepalamu, dan ucapkan sumpah setia kepadaku...niscaya akan kuampuni kau.....

Dan jendral yang menunduk dan merasa dirinya telah mati itu kemudian tidak mengankat kepalanya..

Dia bersujud dan berkata...

Aku lah kepala dari kaum ku, aku telah kalah dalam perang yang kau mengkan dengan adil, kunyatakan kesetiaan padamu, dan akan kulakukan apapun demi jhengis yang agung selama aku DAN KAUMKU, tetap dapat bernafas.

Jhengis lalu memerintahkan semua tawanan perang saat itu, dan berkata..

Hai kalian, apakah kalian sudi memperjuangkan kehormatan bersamaku, jika tidak, pergilah dari hadapan ku...

Semua tawanan perang saat itu bersujud di depan jhengis yang agung, bersama kepala kaum mereka.

Sejak saat itu, jhengis memiliki segerobolan pasukan pemanah terbaik seantero daratan cina, dengan busur panah pendek, dan dapak memanah dari atas kuda mereka, tanpa meleset satu incipun dari targetnya.

Sejak saat itu, jhengis memilik jendral yang melindunginya dari setiap anak panah yang terbang kearah jhengis,

Sejak saat itu, sang jendral yang diampuni jhengis, adalah jendral yang bertaruh nyawa demi melindungi dua hal, kehormatan diatas janjinya, dan seorang pemimpin yang menakutkan tapi berhati lembut

Sejak saat itu, sang jendral telah menerima hujaman ratusan anak panah di punggungnya, demi melindungi jhengis dari anak panah yang tidak dilihatnya

Setelah kuceritakan uraian tadi bapak berkumis itu lalu tersnyum-senyum dalam makna yang tidak kufahami lalu mohon pamit dan minta tolong kapinya dibayarkan.

Ku iyyakan sambil tertawa, semoga jalanya setelah bersaung dengan ku, bisa lebih baik, dan kopi yang ku traktirkan bisa membuka akalnya dan akalku.

Begitulah saung malam ini berakhir, dan berlanjut lagi setelah pulang kerja besok.

-saung hukum ayyub kadriah-   

Rabu, 18 Mei 2016

Rahwana Menggugat rama hanoman

PENDAHULUAN

Apakah kalian pernah mendengar cerita rhama dan sintha?

Mereka menyebutnya cerita cinta sejati, dari pria yang kekasihnya direbut oleh seorang rahu yang fana, sang dasa muka, sang rahwana 
Didalamnya disebutlah rahwana dalam lakon :

Rahwana Penculik kekasih orang itu adalah seorang yang lahir dari perut seorang putri raksha yang memadu kasih dan setia dengan seorang brahmana ksatria.

Rahwana Penculik kekasih orang yang selama masa kecilnya belajar sebagai seorang brahmana di dalam hutan yang terpencil, dan menguasai serat jinendra pangruwating diyu di usia belasan

Rahwana Penculik kekasih orang yang selama masa mudanya, belajar menjadi seorang nagarawan, dan mencapai gelar kasta satria.

Rahwana penculik kekasih orang yang merupakan murid dari suBALI, yang menguasai lima kesunyian, yang merupakan inti pelepasan hawa nafsu dari diri seorang mahluk insani

Rahwana yang dihina dina setelah kekalahan perang yang menghabisi setiap pengikut setianya dalam PUPUTAN demi membela negaranya alengka yang agung dan bertingkat tiga.

oleh karenanya kami mengajukan GUGATAN sebagai berikut
========================================================================

TENTANG TUDUHAN MERAMPAS KEMERDEKAAN ORANG LAIN PADA RAHWANA

Kucoba merasionalisasikan kisah ini dengan analisis kriminologis,

Dan kutemukan sudut pandang kekorbanan (viktimologi), dimana korban dalam cerita rama sinta ini disebutkan adalah sinta yang dirampas kemerdekaannya dalam memilih lelaki yang dicintainya oleh lelaki yang bengis bernama rahwana.

Yah rahwana yang sama dengan lakon yang kujabar sebelumnya adalah pelaku yang dituduh merampas kemerdekaan sinta secara bersama-sama dengan beberapa pasukannya di hutan alengka

Dimana perampasan kemerdekaan itu dilakukan dengan menipu rama dengan kijang emas agar meninggalkan kekasihnya tanpa pengawasan yang cukup
Dimana selanjutnya rahwana dan pasukannya masuk kedalam hutan yang merupakan bagian dari kawasan dari negaranya dan memindahkan sinta kedalam sebuah taman yang indah TANPA PERNAH MENYENTUH SINTA.

Pertanyaannya adalah apakah sinta diculik, atau ikut secara suka rela bersama rahwana untuk melihat alengka?

Dalam keterangan hanoman, dikatakan  bahwa sinta berada dalam taman asoka, yang dijaga oleh banyak pasukan terbaik rahwana, dan beberapa pembantu yang menyediakan segala kebutuhan sinta.
Bahwa hanoman yang katanya merupakan pengejawantahan wisnu, kemudian mengobrak abrik taman itu dan bertemu sinta, namun hanoman tidak pernah membawa sinta keluar dari taman asoka milik alengka.

Apakah karena sinta memang tak mau ikut hanoman?, ini artinya sinta punya kebebasan atau setidak-tidaknya memiliki kesempatan bebas, namun tidak mau keluar dari taman asoka.

Setelah bertemu sinta, hanoman lalu tertangkap oleh panah indrajit, dan takdapat bergerak, dan dalam pengadilan alengka yang dipimpin rahwana langsung, hanoman mengaku sebagai pembawa pesan perang, dan menurut rahwana seorang pembawa pesan perang tidak boleh di bunuh meskipun telah merusak taman alengka, taman kesayangan milik rumah besar para raksha.
Lalu hanoman mengaku telah berhasil melarikan diri, dari kungkungan alengka dan sebelum keluar dari alengka sempat membakar sebagian Kuta kerajaan alengka yang sangat luas dan berundak tiga itu.

Hanoman putra wisnu, membawa berita prang kenegara orang, namun melakukan pengrusakan dan pembakaran

Hanoman putra wisnu yang agung, seorang keturunan kapila wanara terkuat itu, yang diutus mencari sinta, malah menyampaikan pesan untuk melakukan perkelahian tanding antara rama dan rahwana

Hanoman yang hebat putra wisnu yang membakari rumah orang-orang bangsa raksha yang bukan tentara, dan bukan pasukan perang, tapi warga sipil, sekali lagi HANOMAN MEMBAKARI RUMAH WARGA SIPIL. 

dan merusak taman terindah milik orang yang tidak mau diikuti sinta untuk keluar dari taman asoka meski sinta memiliki kesempatan itu.

Apakah bangsa raksha bukan mahluk insani karna tubuh mereka besar, jadi mereka berhak dibunuhi dan dibakari rumahnya oleh titisan wisnu?

Oleh karena bukti bukti yang ada menunjukkan perpindahan sinta dari taman alengka tidak menunjukkan luka dan perlawanan dari sinta, dan tidak maunya sinta pergi dari alengka saat di ajak hanoman yang merupakan utusan rama
 Kami Menolak Tuduhan Perampasa Kemerdekaan Yang Di Tuduhkan Kepada Rahwana
========================================================================
DALAM GUGATAN

Bersama ini kami mnegajukan gugatan kepada jiwa yang masih memiliki welas asih untuk memeriksa dan mengadili
Perkara genosida oleh pasukan kapila wanara yang dipmpimpin rama dan hanoman serta perbuatan melawan hukum oleh hanoman yang telah merusak dan membakar kuta raja alengka diraja yang dilakukan dengan cara-cara berikut :

- Bahwa hanoman memasuki kawasan alengka secara melawan hukum dengan cara bersembunyi dan mengendap-endap pada saat sore hari

- Bahwa setelah mengetahui keberadaan sinta hanoman menerobos masuk kedalam taman kerajaan yang mneimbulkan kepanikan penjaga astana pura alengka

- Bahwa setelah menimbulkan kepanikan hanoman memukuli para pasukan penjaga astana pura alengka dengan pohon yang dicabut di taman asoka, astana pura alengka

- Bahwa setelah tertangkap, hanoman mengaku adalah utusan perang yang kemudian dileps oleh pasukan alengka, namun sebelum keluar dari alengka hanoman membakari rumah milik warga alengka diraja

- Bahwa keesokan harinya pasukan kapila wanara yang dipimpin rama dan hanoman telah lebih dulu mengepung gerbang alengka dengan pasukan 

- Bahwa rama melakukan penghasutan terhadap bibisana untuk melawan saudara tirinya

- Bahwa atas bimbingan bibisana seluruh warga astana pura alengka maninggal duia termasuk warga sipil yang dibantai oleh pasukan kapila wanara yang dipimpin oleh rama dan hanoman

  Berdasarkan fakta – fakta diatas kami memohon pada jiwa yang dibalut cinta agar memutuskan
1. Rahwana tidak melakukan penculiakn terhadap sinta

2. Bahwa rma telah bersalah melakukan pembantauan tarhadap warga sipil dimasa perang seperti pembantaian israel pada palestin yang dibungkus kata-kata manis bau amis

3. Bahwa hanoman telah bersalah membakar rumah warga sipil milik masyarakat alengka yang tidak menyerangnya

Dan apabila jiwa yang dibalut cinta dan welas asih berpendapat lain maka kami memohon keputusan yang seadil-adilnya

Mengapa Saung ini Ada ?


Bagiku bicara hukum  adalah bicara kebenaran.

Kerongkongan yang kering karena tak pernah meneguk bahkan liur kebenaran sendiri,

Semua yang kurasa hanya palsu yang kering, panas dan menyengat, meski bercahaya benderang

Demi mencari tetes-tetes kebenaran yang masih tersisa, demi menghilangkan dahaga terhadap kebenaran yang entah apa, entah dimana,

Maka ku gurat dengan pena sedikit pengembaraan pencarian kebenaran, dalam susunan kata-kata yang ku utak atik, dalam hanyutan arus keingintahuanku, yang entah mereka penerimanya akan apakan maknanya.

Yang ku tau bahwa seketika setelah kutulis kata, maka aku telah mati, dan kataku akan hidup dalam makna mereka yang menerimanya.

Pencarian ini kugurat dalam sajak tak jelas, puisi tak indah dan sumpah serapah yang biasa saja.

Agar ketika para pengelana maya yang mencari tulisan untuk kewajiban sebagai mahasiswa, tugasnya bisa ku buat indah ketika mereka mengambil tulisan ini sebagai buah tangan yang akan di berikan lagi pada orang lain dengan menyebut nama mereka sendiri